standar pelayanan pembuatan surat keterangan medis

  1. 1. Ada Pemintaan; 2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (untuk Surat Keterangan Lahir atau Surat Keterangan Kematian yang hilang); 3. Permintaan dari ahli waris harus disertakan suratsurat untuk mendukung bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris sesuai ketentuan hukum.

  1. 1. Mengisi formulir pelepasan informasi, bermeterai 6.000 rupiah yang ditanda tangani pasien atau ahli waris; 2. Menyerahkan persyaratan dan formulir surat keterangan medis isian bila ada; 3. Menerima bukti permintaan pembuatan Surat Keterangan Medis; 4. Menerima kuitansi pembayaran dan melakukan pembayaran di Bank BPD; 5. Menyerahkan tembusan bukti pembayaran ke Instalasi Rekam Medis bagian Surat Keterangan Medis; 6. Mengambil formulir surat keterangan medis yang sudah jadi; 7. Menanda-tangani bukti pengambilan formulir surat keterangan medis yang sudah jadi.

± 7 (tujuh) hari kerja

Sesuai :
1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 37 Tahun 2018
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Umum Daerah

sura keterangan medis

Sarana pengaduan yang disediakan:
 Kotak Saran
Website Rumah Sakit:
www.rsudsleman.slemankab.go.id
Email Rumah Sakit:
rsudsleman@gmail.com
(0274) 868437 / 081578544280

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan pembuatan surat keterangan medis"