Rekomendasi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

  1. Permohonan IMTA
  2. Surat Tugas / Surat Kuasa
  3. IMTA Lama
  4. Akta Pendirian dengan SK (jika jabatan direktur)
  5. Passport
  6. RPTKA
  7. Pembayaran DKP-TKA
  8. Lapor Keberadaan
  9. Pas foto 4 x 6 (2 lembar)
  10. foto copy gaji

  1. Pemohon datang mengurus Rekomendasi Perpanjangan IMTA dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Petugas operasional meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan permohonan perpanjangan IMTA
  3. apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka akan dikembalikan kepada pengguna TKA dan jika telah sesuai maka akan dilanjutkan
  4. Hasil penelitian permohonan IMTA perpanjangan selanjutnya dilakukan validasi oleh petugas operasional
  5. Petugas operasional meneliti ulang hasil rekaman data dan apabila telah sesuai maka akan dicetak
  6. Draft perpanjangan IMTA disampaikan kepada Kepala Bidang atau Kepala seksi
  7. Apabila telah sesuai, draft perpanjangan IMTA maka diparaf dan selanjuntnya ditanda tangani oleh Kepala Dinas
  8. Penerbitan perpanjangan IMTA diberikan kepada yang bersangkutan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)"