Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 352

  1. Rujukan dari luar untuk pelayanan rehabilitasi medik
  2. Rujukan internal rumah sakit baik dari rawat jalan maupun rawat inap
  3. Terjadwal fisioterapi dari dokter spesialis Rehabilitasi Medik
  4. Atas permintaan sendiri
  5. Mendaftar dan mengurus asuransi jika memiliki sesuai dengan jenis asuransinya

  1. Sistem Pelayanan : 1. Klien/pasien datang menghadap dokter rehabilitasi medis untuk menentukan jenis pelayanan yang di butuhkan pasien, 2. Petugas memberikan pelayanan sesuai dengan instruksi dari dokter.
  2. Mekanisme pelayanan : 1. Pasien menyerahkan jaminan kepada petugas, bagi pasien umum menyerahkan kartu pendaftaran, 2. Pasien mendaftar untuk ke Instalasi Rehabilitasi Medik, baik yang menggunakan jaminan pelayanan ataupun pasien umum/tanpa jaminan pelayanan. 3. Pasien mendapatkan pelayanan dari petugas.
  3. Prosedur Pelayanan : 1. Petugas melakukan persiapan (Assesment, mempersiapkan ruang, menempatkan pasien) 2. Petugas memasang/menyalakan alat/menggunakan alat/melakukan latihan, sesuai kebutuhan pasien 3. Petugas mematikan alat/mengembalikan alat pada posisi semula. 4. Petugas mendokumentasikan tindakan 5. Menjelaskan kepada pasien tentang jadwal selanjutnya ( jika ada jadwal rehabilitasi medik selanjutnya)

Paling lama 60 Menit

Setiap hari kerja

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Short Wave Diathermy (SWD) 2. Micro Wave Diathermi (MWD) 3. Ultrasound Diathermi (USD) 4. Traksi Cervical / Lumbal 5. Infra Red (IR) 6. Electrical Stimulation (ES) 7. tens 8. ultra violet 9. pararel bar 10. trap 11. standing bar 12. shoulder wheel/pulley/wallbar 13. matras 14. crutch/walker/tripod 15. fitting korset 16. ergo cycle/tilting table/couches 17. exercise 18. fitting collar 19. parafin bath 20. nebulizer 21. massage 22. pijat bayi 23. MLDV 24. manual therapy 25. cold pack 26. hot pack 27. Sport Injury 28. senam hamil 29. senam nifas 30. senam asthma 31. terapi wicara pada kasus suara 32. terapi wicara pada kasus irama / kelancaran 33. terapi wicara pada kasus bahasa/memori 34. terapi menelan 35. assessment bahasa / memori 36. assessment wicara 37. assessment suara 38. assessment irama / kelancaran 39. assessment menelan 40. terapi okupasi pada stiffness joint upper limb 41. terapi okupasi pada stiffness joint lower limb 42. terapi okupasi pada ADL 43. terapi okupasi pada kekuatan otot 44. terapi okupasi pada fungsi kognitif & persepsi 45. terapi okupasi pada stroke 46. terapi okupasi cerebral palsy 47. terapi okupasi pada motor delayed 48. terapi ocupasi pada down syndrom 49. terapi okupasi pada autism 50. terapi okupasi pada ADHD 51. Assesment Perkembangan Anak 52. Assesment Okupasi Terapi (ADL/Upper Limb/ Lower Limb/MMT) 53. Assestment Fungsi Kognitif Dan Persepsi

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

1.   Aduan langsung :

Aduan tidak langsung dapat disampaikan

melalui :

c.    Kotak saran;

081328866866

h.   Kanal E Lapor;

       Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional –      Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-           LAPOR);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"