Pelayanan Farmasi

No. SK: 352

  1. Pasien merupakan pasien RSUD Panembahan Senopati
  2. 2. Resep dokter atau copy resep yang berlaku di RSUD Panembahan Senopati untuk rawat jalan
  3. 3. Kartu Obat untuk pasien rawat inap

  1. A. Pelayanan Resep 1. Dokter menulis resep manual/digital melalui aplikasi dan mengirimkan ke Instalasi Farmasi 2. Perawat memberikan edukasi kepada pasien atau keluarga pasien untuk ke Instalasi Farmasi. 3. Pasien melakukan scan barcode di Instalasi Farmasi Rawat Jalan, kemudian menunggu panggilan resep 4. Petugas farmasi melakukan telaah resep 5. Apoteker akan mengkonsulkan resep ke dokter penulis resep apabila terdapat masalah dalam resep 6. Petugas farmasi : a. Untuk pasien dengan asuransi BPJS, petugas farmasi akan melakukan input resep di aplikasi BPJS. Setelah itu petugas akan melakukan input di aplikasi SIM RS b. Untuk pasien tanpa asuransi (umum), petugas farmasi akan menginput resep di aplikasi SIM RS kemudian melakukan konfirmasi kesediaan membayar kepada pasien 7. Pasien akan dipanggil oleh petugas farmasi dengan menggunakan sistem sesuai dengan urutan antrian, kemudian pasien diedukasi untuk ke Kasir 8. Petugas farmasi menyiapkan obat dan alat Kesehatan yang diminta, melakukan peracikan. 9. Petugas Farmasi memberikan label / etiket 10. Petugas Farmasi membuat copy resep (untuk pasien tanpa asuransi, jika obat tidak tersedia) 11. Petugas farmasi melakukan pencatatan barang yang keluar pada kartu stock 12. Petugas Farmasi melakukan pengecekan kembali (double check) kesesesuaian obat, alat / bahan farmasi dengan resep 13. Apoteker melakukan telaah obat dan melakukan pemanggilan penyerahan obat sesuai dengan urutan antrian, dengan melalui aplikasi
  2. B. Konsultasi Obat 1. membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien 2. menanyakan hal-hal yang menyangkut obat yang diresepkan oleh dokter kepada pasien dengen metode open-ended question, tentang apa yang dikatakan dokter mengenai obat, bagaimana cara pemakaian obat, efek yang diharapkan dari obat tersebut 3. memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat 4. verifikasi akhir: mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat, untuk mengoptimalkan tujuan terapi 5. Mencatat dalam buku kegiatan konseling
  3. C. Visite Apoteker 1. identifikasi dan Perkenalan dengan pasien 2. mendengarkan respon yang disampaikan oleh pasien dan identifikasi masalah 3. memberikan rekomendasi berbasis bukti berkaitan dengan masalah terkait penggunaan obat 4. melakukan pemantauan implementasi rekomendasi 5. melakukan pemantauan efektivitas dan keamanan terkait pengguna 6. melakukan dokumentasi SOAP di CPPT

Resep obat jadi < 30>

Resep obat racikan < 60>

Konsultasi 15 – 30 menit

visite 15 – 30 menit

pelayanan resep rawat inap dan IGD 24 jam. Pelayanan resep rawat jalan  jam 08.00 – 20.00 WIB

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan resep, konsultasi, visite apoteker

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

1.   Aduan langsung :

Aduan tidak langsung dapat disampaikan

melalui :

c.    Kotak saran;

081328866866

h.   Kanal E Lapor;

             Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik                      Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online                 Rakyat (SP4N-LAPOR);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"