Pelayanan Radiologi

No. SK: 352

  1. KTP / Kartu Keluarga
  2. Ada surat pengantar / rujukan untuk dilakukannya pemeriksaan radiologi diagnostik beserta kelengkapan administrasi sesuai dengan jaminan layanan yang digunakan

  1. Pemeriksaan Radiologi tanpa kontras Dan Kontras CT SCAN DAN MRI: Prosedur Pendaftran Radiologi Non Kontras : 1. Pasien melakukan registrasi administrasi radiologi sesuai dengan permintaan layanan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di bagian pendaftaran radiologi baik permintaan manual dengan membawa surat pengantar radiologi dari dokter luar maupun permintaan radiologi dari internal dengan system ERM. 2. Dilaksanakan pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang diminta oleh dokter pengirim di ruang pemeriksaan tanpa kontras oleh radiographer.
  2. Prosedur Pendaftaran Radiologi Kontras,CT SCAN dan MRI : 1. Pasien datang ke instalasi radiologi untuk melakukan pendaftaran dengan membawa surat pengantar radiologi atau permintaan melalui ERM. 2. Di lakukan penjadwalan dan Edukasi ke pasien terkait persiapan pasien yang harus di lakukan untuk pemeriksaan radiologi yang di inginkan. 3. Setelah Tiba hari penjadwalan pasien datang ke instalasi radiologi sesuai jadwal yang sudah di tentukan Untuk di lakukan pemeriksaan radiologi Kontras ataupun pemeriksaan MRI.
  3. Prosedur Pemberian Hasil Radiologi : 1. Radiograf diekspertisi oleh dokter Spesialis Radiologi, selanjutnya diberikan kembali kepada dokter pengirim. 2. Hasil radiologi untuk pasien internal Rumahsakit tidak di cetak karena di distribusi dengan menggunakan PACS. 3. Hasil radiologi untuk pasien rujukan dari rumah sakit luar dan pasien yang akan rujuk tetap di lakukan print out Hasil dengan Film.

1.  Pemeriksaan radiologi Polos < 3>

2.  Pemeriksaan Radiologi Kontras < 6>

3.  Pemeriksaan CT Scan Polos < 6>

4.  Pemeriksaan CT Scan Kontras < 48>

5. Pemeriksaan MRI < 48>

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Foto polos (Thorax dan lain-lain), Pemeriksaan radiologi dengan kontras ( Appendicogram, BNO, IVP dll), CT Scan tanpa kontras dan dengan kontras, USG, CT Angiografi, mammografi, MRI

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

1.   Aduan langsung :

Aduan tidak langsung dapat disampaikan

melalui :

c.    Kotak saran;

081328866866

h.   Kanal E Lapor;

         Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik                      Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online                 Rakyat (SP4N-LAPOR);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi "