Kacar-Kucur

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  2. Pas foto ukuran 4x6 cm berwarna duduk berdampingan sebanyak 3 ( tiga) lembar
  3. Asli KK
  4. Asli KTP-el
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi KTP-el orang tua
  7. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
  8. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya, atau bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
  9. Surat keterangan belum menikah dari DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( bagi salah satu mempelai luar kab. Kulon Progo), bila memungkinkan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas mendaftar permohonan pencatatan perkawinan
  3. Pejabat melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan
  4. Petugas membuat draft register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan
  5. Pemohon menandatangani register akta perkawinan
  6. Pemohon membayar denda keterlambatan jika pelaporan lebih dari 60 hari kerja
  7. Pemohon menerima kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP-el serta menandatangani bukti penerimaan produk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KK, KTP, Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kacar-Kucur"