Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi

  1. Mengisi formulir permohonan rekomendasi
  2. Foto copy KTP Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy surat - surat kenderaan (STNK, BPKP, Buku UJI, dll)
  5. Surat Kuasa pengurusan apabila dikuasakan serta foto copy yang diberi kuasa
  6. Foto copy akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya apabila ada bagi pemohon yang berbadan hukum, foto copy akta notaris pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang dan KTP untuk pemohon perorangan
  7. Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  8. Foto copy Surat Izin Usaha Angkutan
  9. Rekomendasi dari Organda
  10. Surat Pernyataan kerjasama dengan bengkel
  11. Surat Keterangan kondisi usaha seperti permodalan dan sumber daya manusia
  12. Surat Pernyataan memiliki fasilitas penyimpanan kenderaan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi izin trayek angkutan kota dalam provinsi ke loket pendaftaran
  2. Petugas memberikan tanda terima berkas yang sudah lengkap dan benar
  3. Rekomendasi yang dimohon diteruskan kepada Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan untuk diproses oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan
  4. Pencetakan rekomendasi dan diparaf oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan selanjutnya ditanda tangani Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
  5. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Rekomendasi dan Surat Pengantar yang telah ditanda tangani Kepala Dinas Perhubungan ke pemohon untuk selanjutnya dibawa ke Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo untuk memperoleh Izin Trayek

Lamanya waktu pembuatan rekomendasi izin trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKD) selama 60 (enam puluh) menit.

Dengan asumsi persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi "