standar pelayanan ppi kejadian luar biasa

  1. Didapatkan laporan kasus kejadian luar biasa

  1. 1. Bila ada kasus KLB pada pasien, IPCLN atau perawat yang bertugas melaporkan kepada IPCN
  2. 2. IPCN menindak lanjuti laporan infeksi atau KLB dengan mendatangi ruangan untuk mengkaji pasien yang terkena infeksi. Identifikasi KLB : - Memastikan bahwa definisi kasus penyakit menular yang muncul sudah sesuai dengan ketetapan Pemerintah. - Menerapkan prosedur rutin untuk identifikasi kasus baru.
  3. 3. Koordinasi dengan Ketua Komite PPI membentuk Satgas KLB : Anggota terdiri dari : a. IPCO dan IPCN b. Ka Bid. Pelayanan Medik dan Keperawatan c. Dokter Konsultan Penyakit Infeksi d. Kepala ruangan dan Seksi keperawatan. e. Dokter senior/Spesialis terkait Tanggung Jawab : a. Perawatan penderita serta sarana prasarana b. Koordinasi kebijakan yang dibutuhkan c. Mengikuti perkembangan dan mengakhiri KLB
  4. 4. Melakukan Investigasi KLB untuk mencegah transmisi lanjut dari KLB
  5. 5. Rekomendasi lanjut pencegahan transmisi
  6. 6. Melakukan Kontrol dan follow-up a. Intervensi ditujukan untuk mengontrol dari KLB b. Memutus Rantai Transmisi c. Kontrol/ modifikasi respon pasien terhadap kontak
  7. 7. KLB dinyatakan berhenti jika: a. Tidak ada individu yang rentan b. Tidak adanya paparan sumber infeksi c. Tidak adanya sumber infeksi

Segera

Sesuai besarnya kasus

Laporan KLB

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan bisa
disampaikan kepada :
Petugas : Ristiana Susanti, SST
Alamat : Sekretariat PPI RSUD Sleman,
Jl Bhayangkara no 48 Sleman, Yogyakarta
Telp. Kantor : (0274) 868437, ext : 384, atau **018
Nomor HP : 085292001376
Alamat E-Mail : rsudsleman@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan ppi kejadian luar biasa"