standar pelayanan ppi rsud sleman

  1. 1. Didapatkan kejadian Infeksi
  2. 2. Ditemukan tanda dan gejala infeksi
  3. 3. Pasien terpasang alat invasive atau mendapatkan tindakan operatif

  1. 1. Bila ada kasus infeksi pada pasien, yang bertugas melaporkan kepada 2. IPCN menindak lanjuti laporan infeksi atau KLB dengan mendatangi ruangan untuk mengkaji pasien yang terkena infeksi. 3. IPCN memberikan saran kepada petugas untuk melakukan tindakan penanganan terhadap kasus yang dijumpai. 4. IPCN melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menangani kejadian infeksi. 5. IPCN melakukan edukasi pasien dan pengunjung untuk tindakan pencegahan. 6. IPCN melaporkan kejadian kepada Ketua Komite untuk menentukan tindak lanjut pencegahan kejadian infeksi berikutnya dan rekomendasi 7. Laporan disampaikan kepada Direktur dan Kepala bidang pelayanan medis dan keperawatan. 8. Rekomendasi disampaikan kepada ruangan yang ditemukan kejadian infeksi

3 bulan

Tidak ada biaya

Laporan Angka kejadian infeksi

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan bisa
disampaikan kepada :
Petugas : Ristiana Susanti, SST
Alamat : Sekretariat PPI RSUD Sleman,
Jl Bhayangkara no 48 Sleman, Yogyakarta
Telp. Kantor : (0274) 868437, ext : 384, atau **018
Nomor Hp : 085292001376

Alamat E-Mail : rsudsleman@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan ppi rsud sleman"