standar pelayanan pendaftaran operasi elektif

  1. Surat Pengantar pendaftaran operasi elektif dari bangsal yang ditandatangani oleh DPJP

  1. 1. Dokter/operator memeriksa pasien dan memutuskan tindakan operasi. 2. Pasien menjalani rawat inap dan dilakukan pemeriksaan penunjang. 3. Pasien diperiksa dokter anestesi, apabila dokter anestesi menyetujui tindakan operasi, pasien didaftarkan di kamar operasi. 4. Dokter/kepala ruang (atas instruksi dokter) mengisi secara lengkap formuli 5. Formulir diserahkan ke bagian TU IBS pada jam kerja : Senin-Kamis : jam 08.00 s/d 14.00 WIB. Jum’at : jam 08.00 s/d 11.30 WIB Sabtu : jam 08.00 s/d 13.00 WIB Minimal 1 (satu) hari sebelum rencana tindakan di IBS. 6. Kepala ruang kamar operasi membuat jadwal operasi berdasarkan pertimbangan jumlah tindakan operasi, waktu dan tersedianya kamar operasi. 7. Petugas TU kamar operasi membuat daftar meliputi : nama, umur, ruangan, diagnosa, rencana tindakan, operator, jenis anestesi. 8. Menyerahkan jadwal operasi kepada unit terkait. 9. Sesuai jadwal SMF melaksanakan tindakan di IBS.

Waktu Pendaftaran dan Pelayanan Operasi Elektif
Pasien dilakukan saat jam kerja

Sesuai :
1. Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar
Tarif Pelayanan JKN
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.10 tahun
2013 tentang Tarif Pelayanan Kelas III pada RSUD
3. Keputusan Direktur Nomor 098 Tahun 2012 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Sleman

pendaftaran operasi elektif

dr. Ahkob Krisnanto SpB. FINACS (08122626743)
Erlaningrum A.Md. Kep (081328681205)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan pendaftaran operasi elektif"