Waktu Pendaftaran dan Pelayanan Operasi Elektif
Pasien dilakukan saat jam kerja
Sesuai :
1. Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar
Tarif Pelayanan JKN
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.10 tahun
2013 tentang Tarif Pelayanan Kelas III pada RSUD
3. Keputusan Direktur Nomor 098 Tahun 2012 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Sleman
pendaftaran operasi elektif
dr. Ahkob Krisnanto SpB. FINACS (08122626743)
Erlaningrum A.Md. Kep (081328681205)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store