standar pelayanan perinatal resiko tinggi rsud sleman

  1. Surat pengantar rawat inap dari Dokter IGD/Klinik rawat jalan Jika ibu bayi menggunakan jaminan kesehatan maka b masuk sesuai kelas ibu.rawat inap Jika bayi sehat bisa satu paket dengan jaminan kesehatan penjaminan ibu Jika bayi sakit atau bermasalah maka bayi harus berdiri sendiri atau kalau tidak punya penjaminan. KO TINGGI (PERISTI) tentang Pemerintah Kabupaten jalan: bayi akan penjaminan kesehatan membayar sebagai pasien umum

  1. 1. Pasien dengan penjaminan a. Orang tua pasien diberi edukasi prosedur pengurusan penjaminan b. Orang tua pasien diberi pengantar dan surat keterangan lahir c. Orang tua pasien menyershksn SEP
  2. 2. Pasien Umum Penjelasan pembiayaan
  3. 3. Dilakukan entri visite dan tindakan setiap hari oleh petugas administrasi
  4. 4. Pemberian asuhan untuk pasien a. Dilakukan pengkajian awal pada pasien yang baru dating b. Dokter/perawat memberikan pertolongan atau tindakan sesuai indikasi dan prosedur c. Dokter memberikan instruksi sesuai dengan hasil pemeriksaan d. Perawat melakukan instruksi dokter e. Dilakukan monitoring selama 24 jam oleh petugas jaga
  5. 5. Pasien pulang a. Dokter memberi instruksi untuk kepulangan pasien b. Hasil entri perincian obat harian dikirim ke apotek c. Petugas kassa menginformasikan ke ruangan bila perincian sudah selesai d. Orang tua bayi menyerahkan bukti penyelesaian administrasi

1. Pasien dengan penjaminan Penyelesaian SEP 3x24jam
2. Waktu pelayanan atau tindakan medis disesuaikan dengan jenis
penyakit dan kondisi pasien

Sesuai :
1. permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Tarif
Pelayanan JKN
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013
tentang Tarif Pelayanan Kelas III pada RSUD
3. Keputusan Direktur Nomor 098 Tahun 2012 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Sleman

pelayanan perinatal resiko tinggi rsud sleman

1. Petugas Pelayanan Pengaduan
a. Nama Petugas : Sukarmi, A.Md
b. Nomor HP : 0818 0272 2486
c. Nomor Kantor : (0274) 868 437 ext 253
d. Alamat email RS: rsudsleman@gmail.com
2. Andarini Tri Widadari HP 087730161680 atau (0274)868437
pesawat 265

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan perinatal resiko tinggi rsud sleman"