Standar Pelayanan Rawat Jalan RSUD Sleman

  1. 1.Bagi Pasien Umum a. Pasien Baru • FormulirPendaftaran b. Pasien lama • Kartu Identitas Berobat RSUD Sleman atau data pasien
  2. 2. Bagi Pasien dengan Penjaminan Asuransi Kesehatan a. Pasien Baru: 1) Formulir Pendaftaran 2) Rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fotokopinya 1 lembar 3) Kartu Penjaminan Kesehatan dan fotokopinya 1lembar 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1lembar
  3. b. Pasien Lama: 1) Kartu Identitas Berobat RSUD Sleman atau datapasien Rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertamadan fotokopinya 1 lembar 2) Kartu Penjaminan Kesehatan dan fotokopinya 1 lembar 3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1lembar

  1. 1. Pelayanan Pendaftaran Pasien di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ): waktu maksimal 30 menit a. Pasien Umum : 1) Bagi pasien baru mengisi formulirpendaftaran. ? Bagi pasien lama menyerahkan Kartu Identitas Berobat RSUD Sleman atau menyampaikan data pasien kepada petugas pendaftaran. 2) Petugas membuat dokumen rekam medis dan kartu pasien (bagi pasien baru), petugas mencari dokumen rekam medis (bagi pasien lama),membuat kuitansi pembayaran, dan menyerahkan kepada pasien 3) Petugas pendaftaran menyampaikan informasi kepada pasien untuk menuju klinik yang diinginkan. 4) Bagi pasien lama pendaftaran dapat dengan cara mendaftar secara mandiri yang sudah disediakan di lobi 5) Pasien membayar di Bank BPD DIY 6) Pasien menyerahkan kuitansi pembayaran ke petugas klinik 7) Klinik sudah menggunakan rekam medik elektronik sehingga lebih mempercepat pelayanan dan meminimalisasi penggunaan kertas.
  2. b. Pasien dengan Penjaminan Asuransi Kesehatan : Pasien Baru: 1) Pasien mengisi formulir pendaftaran di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) 2) Petugas membuat dan menyerahkan Kartu Identitas Berobat RSUD Sleman, serta menyampaikan kepada pasien untuk ke loket BPJS /loket 1 3) Petugas pendaftaran BPJS membuat SEP (Surat Ejibilitas Peserta), memberikan kepasien selanjutnya meminta pasien untuk menyampaikan SEP ke petugas klinik yang dituju. 4) Pasien diminta menunggu didepan klinik yang dituju Pasien Lama: 1) Pasien menyerahkan Kartu Identitas Berobat RSUD Sleman, Kartu Asuranasi Kesehatan, Rujukan,KTP dan fotokopinya keloket BPJS/ loket 1 2) Petugas BPJS menerbitkan SEP (Surat Eligilitas Pasien) dan menyerahkan kepasien. 3) Pasien menyerahkan SEP tersebut keperawat di klinik yang dituju 4) Pasien diminta menunggu didepan klinik yang dituju
  3. 2. Pelayanan Medis di Klinik Rawat Jalan : maksimal 60 menit atau sesuai tindakan a. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan dari perawat b. Perawat memanggil pasien sesuai urutan /antrian c. Pasien masuk keruang periksa perawat d. Perawat melakukan pemeriksaan awal (keluhan pasien, tekanan darah, dll) e. Pasien menunggu pemeriksaan dokter f. Perawat mempersilakan pasien masuk keruang periksa dokter g. Dokter memeriksa pasien, dengan alternatif: 1) Dokter membuat resep bagi pasien yang tidak memerlukan pelayanan penunjang 2) Dokter membuat surat pengantar sesuai indikasi, bagi pasien yang memerlukan pelayanan penunjang 3) Pasien menuju ke instalasi pelayanan penunjang 4) Pasien wajib menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang kedokter pemeriksa. 5) Dokter membuat resep/rujukan/rekomendasi 6) Dokter melakukan tindakan medis (bedah, gigi, THT, dll), dan membuat resep bagi pasien yang memerlukan tindakan medis, 7) Dokter membuat surat pengantar rawat inap, bagi pasien yang direkomendasikan perlu menjalani rawat inap, Perawat mengantar pasien ke pendaftaran rawat inap.
  4. 3. Pelayanan Obat di Apotek : waktu antara 30-60 menit a. Pasien menyerahkan resep dokter ke loket Apotek RSUD Sleman b. Petugas apotek menyerahkan kuitansi pembayaran ke pasien c. Pasien membayar di Bank BPD DIY / Kassa d. Pasien kembali ke Apotek menunggu penyerahan obat e. Petugas apotek memanggil pasien sesuai antrian, memberi penjelasan tata cara minum obat, dan menyerahkan obat

1.    Jam Pendaftaran Pasien klinik Pagi

a.  Senin – Kamis : 07.30-12.00

b. Jum’at : 07.30 –10.00

c. Sabtu : 07.30 – 11.00

2.    Jam Pendaftaran Pasien klinik Sore

Senin&Kamis     : 07.30 –16.00

3.    Pelayanan rawat jalan : 60 - 150 menit, atau sesuaijumlah

pengguna pelayanan dan jenis tindakan medis.

Sesuai dengan Keputusan Direktur nomor 057 Tahun 2018
Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Sleman

1. Pemeriksaan, konsultasi Dokter 2. Obat 3. Tindakan Medis 4. PemeriksaanPenunjang

Sarana pengaduan yang disediakan:

1.    Telepon : (0274) 868437

2.    SMS/WA Layanan Pengaduan: 081548500500

3.    Kotak Pengaduan

4.    Website : www.rsudsleman.slemankab.go.id

5.    Surat elektronik/ E-mail: rsudsleman@gmail.com

6.    Media Sosial,:

a.    Instagram : rsudsleman

b.    Facebook: RSUD Sleman

c.    Twitter: RSUDSleman_Kab

7.Kanal E Lapor: Lapor Sleman, Sp4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan RSUD Sleman"