Standar Pelayanan Kelompok Substansi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan

  1. 1. Surat permohonan penelitian kepada Direktur RSUD Sleman
  2. 2. Proposal penelitian yang telah diseminarkan
  3. 3. Fotokopi KTP
  4. 4. Etichal Clearence dari KEPK RSUD Sleman
  5. 5. Mengisi surat pernyataan di bagian surat menyurat

  1. 1. Peneliti mengajukan permohonan penelitian kepada Direktur RSUD Sleman, yang dilengkapi dengan : a. Proposal Penelitian b. Fotokopi KTP c. Etichal clearance dari KEPK RSUD Sleman d. Mengisi surat pernyataan di bagian surat menyurat
  2. 2. Peneliti mengajukan permohonan Etichal Clearance dari KEPK RSUD Sleman dilengkapi dengan: a. Surat permohonan Etchical Clearance dari Institusi yang di tujukan kepada Ketua KEPK RSUD Sleman b. Mendownload dan mengisi form protokol penelitian yang ada di website RSUD Sleman kemudian menyerahkan ke bagian KEPK / Diklat c. Bukti pembayaran pembuatan Etchical Clearance d. Daftar riwayat hidup e. Instrument penelitian
  3. 3. Direktur memberikan disposisi kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan dan diteruskan kepada kelompok substansi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan
  4. 4. Apabila permohonan penelitian tersebut disetujui, Kelompok Substansi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan membuatkan surat balasan kepada pemohon, yang tembusannya ditujukan kepada penanggung jawab unit kerja yang akan dijadikan sampel. Serta melakukan koordinasi dengan penanggung jawab calon responden dan atau sampel yang digunakan;
  5. 5. Apabila permohonan tersebut tidak disetujui dan atau tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan, maka akan dilakukan pemberitahuan kepada peneliti;
  6. 6. Setelah surat balasan jadi, kemudian dilakukan pemberitahuan untuk pengambilan surat izin;
  7. 7. Penelitian dilaksanakan;
  8. 8. Setelah selesai penelitian, kemudian dibuatkan surat keterangan selesai penelitian;
  9. 9.Peneliti mengumpulkan hasil penelitian.

Satu minggu sampai dengan tiga minggu

Biaya Pelayanan berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah

Laporan Hasil Penelitian

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat sampaikan secara langsung maupun tidak langsung;

2.   Pengaduan, saran dan masukan yang disampaikan secara langsung dilakukan dengan cara mengisi form aduan dan mengembalikan form tersebut kepada tim pengaduan;

3.   Pengaduan, saran dan masukan yang disampaikan secara tidak langsung dapat menggunakan email, media sosail, kanal e-Lapor dan Whatsapp;

4.   Pengaduan, saran dan masukan akan disampaikan oleh admin aduan kepada tim pennaganan aduan dan akan di koordinasikan dengan unit terkait; dan

5.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

a.    Telepon : (0274) 868437

b.    SMS/WA Layanan Pengaduan: 081548500500

c.    Kotak Pengaduan

d.    Website : www.rsudsleman.slemankab.go.id

e.    Surat elektronik/ E-mail: rsudsleman@gmail.com

f.     Media Sosial,:

1)      Instagram : rsudsleman

2)      Facebook: RSUD Sleman

3)      Twitter: RSUDSleman_Kab

g.Kanal E Lapor: Lapor Sleman, Sp4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kelompok Substansi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan"