standar pelayanan subbagian kepegawaian rsud sleman

  1. a. Kunjungan pasien
  2. b. Pelayanan pasien

  1. Pegawai Shift : 1. Pagi : 07.30 WIB – 14.30 WIB 2. Sore : 14.30 WIB – 19.30 WIB 3. Malam : 19.30 WIB – 07.30 WIB
  2. Pegawai Non Shift : 1. Hari Senin sampai dengan Kamis : 07.30 WIB – 14.30 WIB 2. Hari Jum’at : 07.30 WIB – 11.30 WIB 3. Hari Sabtu : 07.30 WIB – 13.00 WIB
  3. Keterangan : 1. Pegawai datang absen dengan menggunakan absen sidik jari 2. Pegawai bekerja sesuai dengan tugas masing-masing di ruang/instalasi/subbagian 3. Pegawai pulang sesuai dengan jam kerja dengan absen sidik jari

1. Melakukan pelayanan sesuai jam kerja dan di luar jam
kerja apabila ada konsul
2. Pelayanan rawat inap 24 jam
3. Pelayana IGD 24 jam
4. Pelayanan laboratorium 24 jam
5. Pelayanan farmasi 24 jam

1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Klas 3 pada Rumah Sakit
Umum Daerah.
2. Keputusan Direktur Nomor 098/Kep.Dir/2012 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan pad Rumah Sakit Umum
Daerah Sleman

pelayanan pasien rsud sleman

1. Pegawai mengajukan pengaduan secara lisan maupun
tertulis kepada Direktur
2. Setelah didisposisi oleh Direktur kemudian dilakukan rapat
koordinasi dengan unit terkait untuk tindak lanjut
3. Memanggil pegawai untuk dilakukan klarifikasi
Pengelola Pengaduan :
Sri Astuti : 08112655855
Minarni : 085647180955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan subbagian kepegawaian rsud sleman"