standar pelayanan sarana medis rsud sleman

  1. 1. Peralatan laik digunakan untuk pelayanan di RSUD Sleman
  2. 2. Tersedia data peralatan yang ada di RSUD Sleman

  1. 1. PendataanAlat: a. Petugas Instalasi Sarana Medis mendata seluruh alat elektromedis yang ada di RSUD Sleman b. Petugas Instalasi Sarana Medis melakukan pengecekan kondisi serta fungsi terhadap alat elektromedis yang akan di kalibrasi c. Membuat Jadwal pelaksanaan kalibrasi. d. Kalibrasi dilakukan satu kali dalam setahun
  2. 2. Usulan Kalibrasi: a. Petugas Instalasi Sarana Medis membuat usulan kalibrasi kepada Tim Pengadaan RSUD Sleman sebelum habis masa berlaku kalaikan. b. Tim Pengadaan menentukan badan/ instansi kalibrasi yang berhak mengeluarkan sertifikat kalibrasi c. Tim Pengadaan memberikan surat permohonan kalibrasi kepadaba dan/ instansi kalibrasi yang ditentukan. d. Menunggu jadwal pelaksanaan kalibrasi dari Badan/Perusahaan Jasa Kalibrasi yang ditentukan oleh Tim Pengadaan.
  3. 3. Proses Kalibrasi: a. Petugas Instalasi Sarana Medis membantu petugas kalibrasi mengumpulkan/ mengambil alat-alat elektromedis dari ruang-ruang yang sedang tidak digunakan untuk pelayanan secara bergantian untuk dilakukan kalibrasi sesua ijumlah alat yang telah di data. b. Petugas kalibrasi melakukan pengukuran diruang yang telah disediakan atau dimasing-masing ruang jika alat tersebut tidak memungkinkan untuk mobilisasi. c. Untuk alat yang telah terkalibrasi dapat dikembalikan keruang masing - masing dan untuk alat yang tidak dapat di kalibrasi, harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu oleh petugas Instalasi Sarana Medis. d. Keterangan untuk alat yang sudah terkalibrasi terdapat stiker seperti : LOGO Tgl kalibrasi Tgl kalibrasi berikutnya e. Dari hasil kegiatan kalibrasi adalah dikeluarkannya Sertifikat Kalibrasi oleh Badan/ Instansi yang berwenang yang telah melakukan kalibrasi. Serta dilampirkannya hasil pengukuran yang menyatakan alat tersebut laik atau tidak laik untuk pelayanan. f. Untuk alat yang dinyatakan tidak laik akan ditarik dari pelayanan dan akan dilakukan pengkajian lebih lanjut apakah akan dilakukan perbaikan oleh pihak ketiga/ vendor ataudikakukanpenghapusan. g. Proses penghapusan akan dilakukan oleh Pengelola Barang Rumah Sakit.

20 hari

Tidak dipungut biaya

alat kesehatan di rsud sleman

Petugas pelayanan pengaduan:
Nama Petugas : Nihayah
Nomor HP : 0819-0150-2055
Nomor Kantor : (0274) 868437 ext.225

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan sarana medis rsud sleman"