Penerbitan Surat Dukungan/Rekomendasi Kepala DKUPP kepada Kepala Koperasi untuk Mengajukan Dana Bantuan Sosial/Hibah dari Pemerintah Daerah, Wilayah maupun Pusat dan Nota Dinas perihal Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Bantuan Sosial/Hibah

  1. Anggaran Dasar koperasi/Akta Notaris
  2. SK Badan Hukum
  3. Legalitas koperasi (SIUP, TDP, HO)
  4. Surat keterangan domisili
  5. Surat keterangan keaslian dokumen
  6. Surat keterangan kepemilikan dokumen
  7. Proposal
  8. NPWP
  9. Fotocopy KTP pengurus
  10. Rekening bank

  1. Koperasi mengajukan Surat Keterangan Izin Operasional kepada Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian dilampiri berkas persyaratan
  2. Kepala Dinas memberikan disposisi surat kepada Kepala Bidang Koperasi agar ditindaklanjuti
  3. Verifikasi keabsahan berkas persyaratan
  4. Cek Lapangan oleh tim verifikasi

Tiga Hari kerja sejak disposisi pimpinan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat dukungan/ rekomendasi Kepala DKUPP kepada Kepala Koperasi untuk Mengajukan Dana Bantuan Sosial/Hibah dari Pemerintah Daerah, Wilayah maupun Pusat dan Nota Dinas perihal Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Bantuan Sosial/Hibah

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan, dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Dukungan/Rekomendasi Kepala DKUPP kepada Kepala Koperasi untuk Mengajukan Dana Bantuan Sosial/Hibah dari Pemerintah Daerah, Wilayah maupun Pusat dan Nota Dinas perihal Permohonan Pengajuan Pencairan Dana Bantuan Sosial/Hibah"