standar pelayanan legalisir surat keterangan dari rumah sakit umum daerah sleman

  1. I. Legalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani a. Pasien melakukan pendaftaran untuk melakukan pemeriksaan Medical Chek- Up dan meminta Surat Keterangan Sehat Jasmani b. Pasien melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik MCU c. Setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Jasmani di fotokopi maksimal 5 lembar d. Setelah difotokopi hasilnya di legalisir di Bagian Umum dan Rumah Tangga dengan menyertakan Surat Keterangan Sehat Jasmani yang Asli
  2. II. Legalisir Surat Keterangan Sehat Rohani a. Pasien melakukan pendaftaran untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan Rohani dan meminta Surat Keterangan Sehat Rohani b. Pasien melakukan pemeriksaan kesehatan Rohani di Klinik Jiwa c. Setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan Surat Keterangan Sehat Rohani kemudian di fotokopi maksimal 5 lembar. d. Setelah difotokopi hasilnya dilegalisir di Bagaian Umum dan Rumah Tangga dengan menyertakan Surat Keterangan Sehat Rohani yang Asli.
  3. III. Legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba a. Pasien melakukan pendaftaran untuk melakukan pemeriksaan Bebas Narkoba dan meminta Surat Keterangan Bebas Narkoba b. Pasien melakukan Pemerikasaan urine di laboratorium Patologi Klinik Lantai 4 (empat) c. Mengambil hasil Uji Lab Urine di lantai 1 (satu) d. Memberikan hasil Uji Lab urine kepada dokter ahli Jiwa di Klinik Jiwa dan diberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba e. Surat Keterangan difotokopi maksimal 5 lembar f. Setelah difotokopi hasilnya dilegalisir di Bagian Umum dan Rumah Tangga dengan menyertakan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang Asli.
  4. IV. Legalisir Surat Keterangan Kematian a. Pasien yang meninggal dalam perawatan di RSUD Sleman akan mendapat surat Keterangan Kematian. b. Surat Keterangan yang diterima dapat difotokopi dan dilegalisir di Bagian Umum dan Rumah Tangga.
  5. V. Legalisir Surat Keterangan Hasil Diagnosis a. Pasien melakukan pendaftaran untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai penyakit yang diderita b. Pasien melakukan pemeriksaan di Klinik penyakit yang diderita dan mendapatkan hasil
  6. diagnosa c. Surat keterangan hasil diagnosa difotokopi sesuai dengan kebutuhan. d. Surat keterangan hasil diagnosa di legalisir di Bagian Umum dan Rumah Tangga dengan menyertakan Surat Keterangan hasil diagnosa yang Asli.

  1. Pelayanan Legalisir dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) Legalisir Surat dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) Legalisir Surat
  2. 1. Setiap berkas surat yang akan dilegalisir harus menunjukkan surat keterangan yang asli. 2. Surat keterangan hanya berlaku selama 1 bulan dari tanggal pemeriksaan 3. Terdapat pencatatan nomor surat yang dilegalisir sebagai arsip dokumen.

I. Jenis Pelayanan
1. Legalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani, dan
Sehat Rohani : 20 menit
2. Legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba : 20
menit
3. Legalisir Surat Kematian: 20 Menit
4. Legalisir Surat Keterangan Hasil Diagnosa : 15
menit
II. Pelayanan Legalisir dilayani selama jam kerja yaitu:
1. Senin- Kamis : 07.30 – 14.30 WIB
2. Jum’at : 07.30 – 11.30 WIB
3. Sabtu : 07.30 – 13.00 WIB

Pelayanan Legalisir Surat Keterangan yang dikeluarkan
dari rumah sakit tidak dikenakan biaya (Gratis)

Pelayanan Legalisir Surat Keterangan

Penanganan aduan bisa menghubungi Bagian Umum
dan Rumah Tangga.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan legalisir surat keterangan dari rumah sakit umum daerah sleman"