I. Jenis Pelayanan
1. Legalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani, dan
Sehat Rohani : 20 menit
2. Legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba : 20
menit
3. Legalisir Surat Kematian: 20 Menit
4. Legalisir Surat Keterangan Hasil Diagnosa : 15
menit
II. Pelayanan Legalisir dilayani selama jam kerja yaitu:
1. Senin- Kamis : 07.30 – 14.30 WIB
2. Jum’at : 07.30 – 11.30 WIB
3. Sabtu : 07.30 – 13.00 WIB
Pelayanan Legalisir Surat Keterangan yang dikeluarkan
dari rumah sakit tidak dikenakan biaya (Gratis)
Pelayanan Legalisir Surat Keterangan
Penanganan aduan bisa menghubungi Bagian Umum
dan Rumah Tangga.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store