Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan KTP Orang Asing

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Fotocopy passpor;
  2. b. Fotocopy ITAS (Ijin Tinggal Terbatas) untuk SKTT / ITAP (Ijin Tinggal Tetap) untuk KTP OA;
  3. c. Surat Pernyataan Sponsor dan permohonan penerbitan SKTT / KTP OA (untuk sponsor perusahaan);
  4. d. Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA) dan Biodata Asli dari daerah asal (bagi OA pindah datang);
  5. e. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal OA/ Surat Keterangan Domisili dari desa;
  6. f. Fotocopy Surat Tanda Melapor dari Kepolisian;
  7. g. Foto ukuran 3x4 jumlah 3 lembar;
  8. h. Fotocopy KK / KTP sponsor, untuk permohonan KTP OA KK asli sponsor dilampirkan;
  9. i. Berkas pendukung (fc Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, dll);
  10. j. Mengisi formulir permohonan dan isian biodata (disediakan diDisdukcapil).

  1. a. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  2. b. Petugas memeriksa berkas permohonan;
  3. c. Petugas menuliskan nomor HP pemohon untuk pemberitahuan SKTT / KTP OA sudah jadi;
  4. d. Petugas entri mengentri data Orang Asing (untuk permohonan baru) / mengupdate data (untuk permohonan perpanjangan) dengan aplikasi SIAK;
  5. e. Petugas entri mencetak draft SKTT / KTP OA;
  6. f. Petugas mengajukan permintaan persetujuan biodata Orang Asing kepada atasan;
  7. g. Petugas entri mengajukan TTE SKTT / KTP OA, ;
  8. h. Petugas entri mencetak SKTT / KTP OA;
  9. i. Petugas memberitahukan kepada pemohon bahwa SKTT / KTP OA sudah jadi dan bisa diambil di Kantor Disdukcapil Bantul;
  10. j. Petugas menuliskan pada buku register;
  11. k. Petugas menyerahkan SKTT OA / KTP OA kepada pemohon.

Paling lambat 5 (lima) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) / KTP Orang Asing

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan KTP Orang Asing"