Penerbitan Kartu Identitas Anak

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. SYARAT-SYARAT PELAYANAN PENERBITAN KIA LURING :
  2. a. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (permohonan baru);
  3. b. Kartu Keluarga Anak (permohonan baru);
  4. c. KTP orang tua / wali (permohonan baru);
  5. d. Pas foto digital anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun. Anak usia 0-4 tahun tidak memakai foto;
  6. f. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing;
  7. g. KIA lama (jika permohonan karena perubahan data dan/atau rusak);
  8. h. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika permohonan karena hilang);
  9. SYARAT-SYARAT PELAYANAN PENERBITAN KIA SECARA DARING:
  10. a. Foto Kutipan Akta Kelahiran (permohonan baru);
  11. b. Foto Kartu Keluarga Anak (permohonan baru);
  12. c. Fotokopi KTP orang tua / wali (permohonan baru);
  13. d. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun. Anak usia 0-4 tahun tidak memakai foto;
  14. e. Foto paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing;
  15. f. Foto KIA lama (jika permohonan karena perubahan data dan/atau rusak);
  16. g. Foto Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika permohonan karena hilang);

  1. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR, PELAYANAN PENERBITAN KIA LURING :
  2. a. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  3. b. Petugas melakukan verifikasi permohonan dan persyaratan;
  4. c. Proses jika syarat lengkap;
  5. d. Proses cetak KIA oleh Petugas;
  6. e. Memberikan KIA kepada Pemohon;
  7. f. Menarik KIA lama dari Pemohon jika pernah memiliki KIA, memusnahkan KIA lama, menyimpan berkas permohonan dan persyaratan;
  8. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR, PELAYANAN PENERBITAN KIA DARING :
  9. a. Pemohon melakukan permohonan melalui aplikasi disdukcapil smart bantul
  10. b. Petugas melakukan verifikasi permohonan dan persyaratan;
  11. c. Proses jika syarat lengkap;
  12. d. Proses cetak KIA oleh Petugas;
  13. e. Petugas mengirim notifikasi kepada pemohon terkait waktu pengambilan di Kapanewon (jika pemohon memilih layanan diambil sendiri di Kapanewon);
  14. f. Petugas mengirim notifikasi kepada pemohon dan petugas POS (jika pemohon memilih layanan diantar oleh Kantor POS);
  15. g. Pemohon menerima notifikasi dan menunggu KIA diantar oleh Petugas POS;
  16. h. Pemohon menerima notifikasi dan mengambil KIA di Kapanewon (jika pemohon memilih layanan diambil sendiri di Kapanewon);
  17. i. Petugas mengantar KIA sampai ke alamat tujuan pengiriman (jika pemohon memilih layanan diantar oleh Kantor POS);
  18. j. Pemohon menerima KIA dari petugas POS dan melakukan pembayaran kepada Petugas POS melalui sistem Cash On Delivery/ COD;

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak ada biaya / Gratis. Untuk mekanisme pengiriman melalui jasa PT.POS, biaya pengiriman dibayarkan Pemohon kepada PT.POS dengan sistem Cash On Delivery (COD)

Kartu Identitas Anak (KIA)

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak"