Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. SYARAT-SYARAT PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU:
  2. a. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan / F1.02;
  3. b. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian;
  4. c. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah;
  5. d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
  6. e. Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetap
  7. SYARAT-SYARAT PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG / RUSAK:
  8. a. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan / F1.02;
  9. b. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian apabila hilang;
  10. c. Kartu Keluarga Asli apabila rusak;
  11. d. KTP-El;
  12. e. Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetap
  13. SYARAT-SYARAT PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA:
  14. a. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan / F1.02;
  15. b. Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan / F1.06;
  16. c. Kartu Keluarga asli dan fotokopi;
  17. d. KTP-El Asli dan fotokopi;
  18. e. Fotokopi Surat Keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan;
  19. f. Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetap
  20. SYARAT-SYARAT PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG / RUSAK SECARA DARING:
  21. a. Foto Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan / F1.02;
  22. b. Foto Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian apabila hilang;
  23. c. Foto Kartu Keluarga Asli apabila rusak;
  24. d. Foto KTPel;
  25. e. Bagi Orang Asing ditambah foto dokumen perjalanan dan foto kartu izin tinggal tetap
  26. SYARAT-SYARAT PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA SECARA DARING:
  27. a. Foto Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan / F1.02;
  28. b. Foto Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan / F1.06;
  29. c. Foto Kartu Keluarga asli;
  30. d. Foto KTPel Asli;
  31. e. Foto surat keterangan, dokumen atau bukti perubahan Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan;
  32. f. Bagi Orang Asing ditambah foto dokumen perjalanan dan foto kartu izin tinggal tetap

  1. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR, PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU:
  2. a. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  3. b. Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  4. c. Kabid / Kasi melakukan verifikasi Pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kartu Keluarga (KK). Verifikasi yang dimaksud adalah proses verifikasi sertifikasi KK, bukan verifikasi kebenaran data permohonan;
  5. d. Proses TTE KK oleh Ka.Dinas;
  6. e. Petugas mencetak KK;
  7. f. Petugas mencatat dalam buku register KK;
  8. h. Petugas memberikan cetakan KK asli kepada pemohon dan menyimpan draft sebagai arsip.
  9. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR, PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG/RUSAK:
  10. a. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  11. b. Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  12. c. Proses cetak ulang KK jika syarat lengkap;
  13. d. Pengajuan cetak KK oleh Petugas;
  14. e. Kabid / Kasi melakukan verifikasi Pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kartu Keluarga (KK). Verifikasi yang dimaksud adalah proses verifikasi sertifikasi KK, bukan verifikasi kebenaran data permohonan;
  15. f. Proses TTE KK oleh Ka.Dinas;
  16. g. Petugas mencetak file PDF KK yang telah di TTE jika Pemohon memilih dicetak manual;
  17. h. Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email Pemohon jika Pemohon memilih mencetak sendiri;
  18. i. Petugas mencatat dalam buku register KK;
  19. j. Petugas menyerahkan KK kepada Pemohon;
  20. k. Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan;
  21. l. Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.
  22. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR, PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA:
  23. a. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  24. b. Petugas melakukan verifikasi memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  25. c. Proses ubah elemen data jika syarat lengkap;
  26. d. Pengajuan cetak KK oleh Petugas;
  27. e. Kabid / Kasi melakukan verifikasi Pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kartu Keluarga (KK). Verifikasi yang dimaksud adalah proses verifikasi sertifikasi KK, bukan verifikasi kebenaran data permohonan;
  28. f. Proses TTE KK oleh Ka.Dinas;
  29. g. Petugas mencetak file PDF KK yang telah di TTE jika Pemohon memilih dicetak manual;
  30. h. Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email Pemohon jika Pemohon memilih mencetak sendiri;
  31. i. Petugas mencatat dalam buku register KK;
  32. j. Petugas menyerahkan KK kepada pemohon;
  33. k. Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan;
  34. l. Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.
  35. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR, PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG/RUSAK SECARA DARING:
  36. a. Pemohon melakukan permohonan melalui aplikasi disdukcapil smart bantul atau aplikasi layanan WhatsApp(WA);
  37. b. Petugas melakukan verifikasi memeriksa berkas permohonan dan persyaratan secara daring;
  38. c. Proses jika syarat lengkap;
  39. d. Pengajuan cetak KK oleh Petugas;
  40. e. Kabid / Kasi melakukan verifikasi Pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kartu Keluarga (KK). Verifikasi yang dimaksud adalah proses verifikasi sertifikasi KK, bukan verifikasi kebenaran data permohonan;
  41. f. Proses TTE KK oleh Ka.Dinas;
  42. g. Petugas mendownload file PDF KK yang telah di TTE;
  43. h. Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon. Pemohon kemudian mencetak KK secara mandiri. Dengan terbitnya KK baru maka KK lama sudah tidak berlaku. Apabila tidak memiliki email pemohon dapat mencetak KK di Kecamatan dengan menunjukkan notifikasi / pemberitahuan telah selesainya proses perubahan elemen data, dan menyerahkan KK lama;
  44. i. memback up dokumen permohonan dan persyaratan dengan server, hardisk, flashdisk, dan penyimpanan daring
  45. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR, PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA SECARA DARING:
  46. a. Pemohon melakukan permohonan melalui aplikasi disdukcapil smart bantul atau aplikasi layanan WhatsApp(WA);
  47. b. Petugas melakukan verifikasi memeriksa berkas permohonan dan persyaratan secara daring;
  48. c. Proses ubah data jika syarat lengkap;
  49. d. Pengajuan cetak KK oleh Petugas;
  50. e. Kabid / Kasi melakukan verifikasi Pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kartu Keluarga (KK). Verifikasi yang dimaksud adalah proses verifikasi sertifikasi KK, bukan verifikasi kebenaran data permohonan;
  51. f. Proses TTE KK oleh Ka.Dinas;
  52. g. Petugas mendownload file PDF KK yang telah di TTE;
  53. h. Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon. Pemohon kemudian mencetak KK secara mandiri. Dengan terbitnya KK baru maka KK lama sudah tidak berlaku. Apabila tidak memiliki email pemohon dapat mencetak KK di Kecamatan dengan menunjukkan notifikasi / pemberitahuan telah selesainya proses perubahan elemen data, dan menyerahkan KK lama. Apabila perubahan data mengakibatkan perubahan KTP-El, maka pemohon segera mengajukan pencetakan KTP-El karena perubahan data melalui aplikasi disdukcapil smart bantul;
  54. i. memback up dokumen permohonan dan persyaratan dengan server, hardisk, flashdisk, dan penyimpanan daring

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"