Standar Pelayanan Kepegawaian

  1. Pengguna Layanan (Biro di Lingkungan Setda Provinsi Bali) menyampaikan kelengkapan berkas permohonan ditujukan ke Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, (sesuai usulan kepegawaian dalam kewenangan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali)

  1. a. Pengguna Layanan menyampaikan usulan resmi ditujukan kepada Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali. b. Kepala Biro Organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada kepala Bagian yang bersangkutan c. Kepala Bagian yang bersangkutan menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memilah dan memproses usulan. d. Pejabat atau pegawai yang ditunjuk menyampaikan berkas usulan yang disampaiakan ke BKD. e. Proses yang usulan yang sudah selesai dari BKD f. Pejabat atau pegawai yang ditunjuk usulan yang sudah diproses. g. Pengguna Layanan datang langsung ke Kantor Biro Organisasi Setda Provinsi Bali dengan mengisi tanda terima .

  1. Proses disesuaikan dari usulan dan kelengkapannya.
  2. Jika Pengguna Layanan datang langsung maka diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) jam.

tanpa biaya

Berupa SK dan konsultasi di bidang kepegawaian, antara lain : a. Kenaikan Pangkat. b. Gaji Berkala. c. Usulan Pensiun. d. Satya Lencana Karya Satya. e. Penyesuaian Ijasah. f. Pencantuman Gelar. g. Kartu Pegawai. h. Kartu istri/Kartu Suami.

  1. Email : biro.org@gmail.com
  2. Facebook : Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
  3. Kotak Pengaduan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kepegawaian"