Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk

No. SK: 67 Tahun 2024

  1. a. Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  2. b. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  3. c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir;
  4. d. Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap;
  5. e. Formulir F1.01 dan F1.02.

  1. a. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  2. b. Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
  3. c. Verifikasi data pemohon pada data SIAK kemudian entri data;
  4. d. Mencetak KK;
  5. e. Mencatat dalam buku register KK;
  6. f. Memberikan cetakan KK asli kepada pemohon dan menyimpan draft sebagai arsip.

Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh Petugas, kecuali terdapat kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk dan Kartu Keluarga

a.

Media langsung atau tatap muka di unit Pengaduan;

b.

Media telepon dinas :  (0274) 367526

 

 

 

c.

Media Whatsapp Pengaduan Disduk Nomor HP : 082133256500

d.

Media internet :

 

Pengaduan ditujukan melalui website, email, facebook, instagram, dan twitter

 

Website : www.disdukcapil.bantulkab.go.id

 

Alamat Email : disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Facebook : Disdukcapil Bantul

Instagram : Disdukcapil Bantul

Twitter : Dukcapil Bantul

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk"