Pemulasaraan Jenazah

  1. Surat kematian dari Dokter;
  2. Permintaan kepolisian;
  3. Permintaan keluarga;
  4. Kwitansi pembayaran.

  1. Jenazah setelah 2 jam di IGD/Rawat Inap di bawa ke Kamar Mayat;
  2. Apabila Keluarga pasien menghendaki untuk diadakan perawatan jenazah, petugas melaksanakan perawatan jenazah;
  3. Apabila ada permintaan dari pihak kepolisian, diselesaikan sampai pihak kepolisian memberikan surat diperbolehkan dilukan perawatn jenazah;
  4. Apabila diperlukan, dilakukan visum/ perawatan (misal : jahit luka);
  5. Pembayaran di kasir.

120 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor…… Tahun…… tentang Retribusi Jasa Umum.

Jenazah yang sudah bersih dan dikafani siap untuk dilakukan upacara atau dimakamkan

  1. Langsung: dapat dilakukan melalui Tim Penanganan Komplain RSUD;
  2. Datang langsung ke kantor RSUD Cendrawasih Dobo Jl. Cendrawasih Kilo 6;
  3. Melalui Telpon ( 0917) 21366;
  4. Melalui email: rsuddobo@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store