Pencatatan Biodata Orang Asing

  1. Mengisi dan menandatangani formulir biodata
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap

  1. Pemohon mengisi dan menandatangai formulir biodata serta menyerahkan persyaratan mengenai pencatatan biodata penduduk
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata penduduk dan persyaratan kemudian melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Petugas mengajukan verifikasi permohonan
  4. Petugas mengajukan tanda tangan elektronik
  5. Petugas mencetak biodata penduduk apabila dimintakan oleh pemohon
  6. Biodata penduduk diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Biodata Penduduk

WHATSAPP 081377703600

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Orang Asing"