Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. Identitas pemrakarsa/ KTP
  2. Surat Keterangan Usaha dari kelurahan tempat usaha
  3. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang
  4. Rekomendasi sesuai dengan bidang usaha dari Instansi terkait
  5. Sketsa Peta Lokasi
  6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Masyarakat setempat
  7. NPWP (bila ada) / pajak
  8. Bukti kepemilikan lahan / sertifikat
  9. Materai 6000 sebanyak 2 (dua ) lembar

  1. Pemrakarsa mengajukan berkas permohonan SPPL
  2. DLH melakukan uji/pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi
  3. DLH melakukan pemeriksaan/verifikasi lapangan (untuk kegiatan yang berdampak pada lingkungan)
  4. Pengetikan dan penomoran formulir SPPL dan pembubuhan materai
  5. Penandatanganan SPPL oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  6. Penerbitan SPPL

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)

Menerima saran dan pendapat masyarakat terkait rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

  1. Kotak pengaduan/saran
  2. email : dlhtikep@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)"