Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup & Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

  1. Surat Pengajuan Formulir UKL-UPL dan Permohonan Penerbitan Izin Lingkungan
  2. formulir UKL-UPL

  1. Pemrakarsa mengajukan permohonan izin lingkungan dan pemeriksaan UKL-UPL (Pencatatan pada buku tanda terima dokumen)
  2. Pembuatan draf rekomendasi UKL-UPL
  3. Penerbitan rekomendasi
  4. Penerbitan izin lingkungan
  5. Pengumuman penerbitan izin lingkungan

  1. Uji/Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi max 3 hari kerja
  2. Pemeriksaan UKL-UPL max 7 hari kerja
  3. Pembuatan Draf Rekomendasi UKL-UPL max 2 hari kerja
  4. Penerbitan Rekomendasi max 2 hari kerja

Penentuan Biaya Pemeriksaan UKL-UPL berdasarkan peraturan :

  1. PP no. 27 tahun 2012 tentan Izin Lingkungan
  2. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No. 26 Tahun 2017 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
  3. SK Walikota Tidore Kepulauan No. 58.2 Tahun 2017 Tentang Standar bagi Penkajian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan
  4. SK Walikota Tidore Kepualuan No. 19.1 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Sekretariat dan Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL
  5. SK Walikota Tidore Kepulauan No. 31.2 Tentang Pembentukan Komisi Penilai AMDAL
  6. SK Walikota Tidore Kepulauan No 88.5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan

Surat Rekomendasi UKL UPL

Menerima saran dan pendapat masyarakat terkait renana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan melalui :

  1. Kotak Pengaduan/Saran
  2. Email :dlhtikep@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup & Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)"