1. Depo Farmasi Rawat Inap : Prosedur 2.a - d
penyerahan obat ke bangsal maksimal jam 13.30
2. Depo Farmasi Rawat Jalan & IGD (Prosedur 1.a - e )
· 1 Jam ( Obat Racikan)
· 30 Menit (Obat non Racikan)
Sesuai :
a) Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Tarif
Pelayanan JKN
b) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.10 tahun 2013
tentang Tarif Pelayanan Kelas III pada RSUD
c) Keputusan Direktur Nomor 098 Tahun 2012 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Sleman
standar pelayanan instalasi farmasi
Ibu Sufiyah, S.Si., Apt, Telp. (0274) 868437 pesawat 221.
HP 085646100317
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store