Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. Fotocopy Kartu keluarga Orang Tua
  2. Fotocopy Akte Kelahiran
  3. 3. Foto 4 x 6 (satu lembar) dengan latar belakang tahun Lahir Genap berwarna biru dan Ganjil warna merah, anak dibawah lima tahun tanpa foto

  1. Pengguna Layanan masuk ruang pelayanan melapor ke penjaga/Pemandu/Satpol PP untuk menyampaikan kepentingan layanan
  2. Mengambil nomor anterian melalui mesin anterian lalu duduk menunggu giliran untuk dipanggil
  3. Menuju loket front office yang diarahkan petugas setelah dipersilahkan
  4. Menyampaikan berkas dan menunggu diferivikasi petugas layanan, apabila berkas lengkap langsung diproses dan dipersilahkan menunggu sesuai waktu layanan untuk pengambilan Kartu Identitas Anak (KIA) dan apabila berkas tidak lengkap maka dimintakan oleh petugas untuk melengkapinya.

14 hari adalah waktu maksimal penerbitan KIA

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.  Pengguna layanan menyampaikan pengaduan melalui media :

a.   SMS/WA/Telp       nomor     081356482543      dan 081219193664

b.   kotak saran.

c.  email : 8272dukcapiltikep@gmail.com


2.  Petugas mencatat semua pengaduan.

3.  Semua pengaduan akan dibahas dan dtindaklanjuti oleh tim pengelola pengaduan.

    4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui : SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan.

Waktu penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja (tergantung jenis pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak"