Izin Usaha Pemotongan Hewan

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. FC KTP Pemilik
  3. FC NPWP
  4. SITU
  5. FC Izin Gangguan
  6. Gambar Lokasi RPH
  7. Data Tenaga Kerja
  8. Data Peralatan

  1. 1. Mengajukan Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas
  2. Berkas diterima dan dipelajari sesuai ketentuan
  3. Peninjauan /Survey lokasi oleh Tim
  4. Izin diterima atau ditolak
  5. Penerbitan Surat Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Pemotongan Hewan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store