Penilaian AMDAL

  1. Surat Pengajuan Draf Kerangka Acuan (KA) dan Permohonan Penerbitan Izin Lingkungan
  2. Draf Dokumen Kerangka Acuan (KA)
  3. Surat Pengajuan Dokumen ANDAL, RKL-RPL
  4. Draf Dokumen ANDAL, RKL-RPL
  5. Kelengkapan Administrasi Lainnya

  1. Pemrakarsa mengajukan permohonan izin lingkungan & penilaian ANDAL, RKL-RPL ke Dinas Lingkungan Hidup (dicatat di buku tanda terima dokumen)
  2. Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji/pemeriksaan kelengkapan administrasi (maks 3 hari kerja)
  3. Dinas Lingkungan Hidup melakukan Verifikasi Lapangan
  4. Kelengkapan administrasi lengkap dilakukan pengumuman permohonan izin lingkungan
  5. Persiapan penilaian Kerangka Acuan (KA)
  6. Penilaian KA oleh Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL
  7. Penilaian Draf/Dokumen ANDAL, RKL-RPL oleh Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL
  8. Penilaian Draf/Dokumen ANDAL, RKL-RPL oleh Komisi Penilai AMDAL
  9. Membuat rekomendasi Komisi Penilai AMDAL
  10. Penerbitan SK Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan

  1. Penilaian Kerangka Acuan (KA) paling lama 30 hari terhitung sejak KA diterima dan dinyatakan lengkap
  2. Penilaian ANDAL, RKL-RPL sampai disampaikannya rekomendasi kelayakan/ketidaklayakan lingkungan hidup paling lama 75 hari terhitung sejak ANDAL, RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap

Biaya penilaian AMDAL didasarkan pada peraturan sebagai berikut :

  1. PP No. 44 Tahun 2014 tentang Jenis & Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KLH
  2. Keputusan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 88.5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan

Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan atau Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan

Menerima saran dan pendapat dari masyarajat terjau rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan melalui:

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. email : dlhtikep@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian AMDAL"