Pembuatan Rekomendasi Izin Kapal Perikanan

  1. 1. Pas Kecil
  2. 2. Sertifikat Kesempurnaan
  3. 3. KTP Pemilik Kapal
  4. 4. NPWP Pribadi

  1. 1. Datang dengan membawa semua persyaratan yang diminta.
  2. 2. Langsung ke bidang perikanan tangkap.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

0921

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Izin Kapal Perikanan "