standar pelayanan rehabilitasi medik

  1. Permintaan tindakan rehabilitasi medik /SEP

  1. Pasien rawat jalan 1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran r medic 2. Pasien umum menyelesaikan administrasi di kassa 3. Petugas menyerahkan permintaan pemeriksaan ke dokter 4. Dokter memberikan konsul 5. Petugas mencatat dalam
  2. Pasien rawat inap 1. Menerima konsul dari perawat di rawat inap 2. Petugas menyampaikan ke dokter Rehabilitasi medik 3. Dokter Rehabilitasi Medik menjawab konsul di Rawat Inap 4. Terapis melaksanakan program terapi sesuai konsulan dokter Rehabilitasi Medik di bangsal rawat inap

1. ± 30 – 45 Menit (Khusus pasien rawat jalan, sesuai
dengan kondisi pasien)
2. ± 30 Menit (Khusus pasien rawat inap , sesuai dengan
kondisi pasien)

1. Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah
Beberapa kali, Terakhir dengan Permenkes Nomor 4
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Permenkes
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan
2. Keputusan Direktur No.098/Kep.Dir:/2012 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada RSUD Sleman
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman no 10 tahun 2013
tentang Tarif Pelayanan kelas III pada RSUD

standar pelayanan rehabilitasi medik

dr. Sulistiwi Sp.KFR telp (0274) 868437 ext 240

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan rehabilitasi medik"