Perekaman KTP elektronik

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. Apabila ada data yang perlu disesuaikan maka disertai dengan berkas kelengkapan berupa Akte Kelahiran atau ijazah

  1. Pengguna Layanan masuk ruang pelayanan melapor ke penjaga/Pemandu/Satpol PP untuk menyampaikan kepentingan layanan
  2. Mengambil nomor anterian melalui mesin anterian lalu duduk menunggu giliran untuk dipanggil
  3. Menuju tempat perekaman yang diarahkan petugas setelah dipersilahkan
  4. Melakukan perekaman

Waktu paling lama Perekaman KTP elektronik adalah 1 hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

  •  Pengguna layanan menyampaikan pengaduan melalui media : 
    1. SMS/WA/Telp Nomor 081356482543 dan 081219193664
    2. Kotak saran
    3. email : 8272dukcapiltikep@gmail.com
  • Petugas mencatat semua pengaduan 
  • Semua pengaduan akan dibahas dan ditindaklanjuti oleh tim pengelola pengaduan 
  • Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui : SMS/Telp/email pengadu yang bersangkutan

Waktu penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja (tergantung jenis pengaduan) 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP elektronik"