Pelayanan Gizi

  1. Pemeriksaan dan Advis dari dokter pemeriksa;
  2. Pemeriksaan penunjang (hasil laboratorium, rontgen, USG, EKG dan lain-lain).

  1. Pengadaaan bahan;
  2. Pengolahan bahan;
  3. Penyajian kepada pasien.

  1. Sesuai jam makan pasien 3 x sehari (pagi, siang, sore);
  2. Waktu pelayanan rawat inap 10 menit.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor….. Tahun……. tentang Retribusi Jasa Umum.

Pelayanan Gizi

  1. Langsung: dapat dilakukan melalui Tim Penanganan Komplain RSUD;
  2. Datang langsung ke kantor RSUD Cendrawasih Dobo Jl. Cendrawasih Kilo 6;
  3. Melalui Telpon ( 0917) 21366;
  4. Melalui email: rsuddobo@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store