penglagalisiran KK, KTP-El dan Akta Pencatatan Sipil

  1. Dokumen Kependudukan asli
  2. Foto Copy Dokumen Kependudukan

  1. Membawa Dokumen Kependudukan yang Asli dan Foto Copy
  2. Menyerahkan Dokumen Kepda Petugas
  3. Petugas memeriksa dokumen dan membubuhkan cap, nomer dan tanggal
  4. dokumen tanda tagani oleh pejabat
  5. dokumen diserahkan kepada

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Legalisir KK, KTP-El dan Akta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penglagalisiran KK, KTP-El dan Akta Pencatatan Sipil"