Penerbitan SIM A umum,B1,B1 umum, B2 dan B2 umum perpanjangan

  1. KTP asli dan fotocopy
  2. surat keterangan dokter
  3. Surat keterangan PSikologi
  4. membawa surat keterangan uji keterampilan pengemudi / SKUKP
  5. sim lama terlampir

  1. 1. PEMBAYARAN BRI
  2. 2. PENGISIAN FORMULIR
  3. 3. PENDAFTARAN
  4. 4. ENTRY DATA
  5. 5. FOTO
  6. 6. SIDIK JARI
  7. 7. PENYERAHAN SIM


Rp. 80,000

Unit Satpas Sat Lantas Polres Mempawah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM A umum,B1,B1 umum, B2 dan B2 umum perpanjangan"