Pelayanan Bedah Sentral RSUD Wonosari (Tindakan Operasi/ Pembedahan)

  1. 1. Pasien telah dinyatakan akan dilakukan operasi oleh dokter yang menangani
  2. 2. Mondok di ruang perawatan, kecuali pasien kasus darurat.
  3. 3. Hasil pemeriksaan penunjang (EKG, Laboratorium, Radiologi, dll.)
  4. 4. Surat persetujuan operasi telah ditandatangani oleh pasien/keluarga.

  1. Persiapan pasien di ruang perawatan (puasa, lavement, premedikasi, scern, dll.).
  2. Pasien dibawa ke kamar bedah untuk dilakukan tindakan operasi oleh dokter yang menangani.
  3. Setelah selesai tindakan operasi pasien dirawat di ruang pulih sadar (RR) atau ICU.
  4. Kembali ke ruang perawatan.

Pelaksanaan tindakan operasi < 3 jam (sesuai jenis/kasus tindakan).

1.  Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51)  Kelas     : 1.750.000      

b.  Tindakan Sedang

3)  VIP        : 3.338.400    

2)  Utama   : 3.905.000      

1)  Kelas     : 4.880.000      

3)  VIP        : 5.856.000    

2.  Tindakan Medis dan keperawatan, serta resep obat  sesuai dengan kasusnya.

3. Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.

Tindakan operasi/pembedahan kategori Kecil, Sedang, Besar dan Khusus pada semua spesialis yang ada

1. Melalui Telepon (0274) 391007, 391288

2. Datang langsung ke Ruang Pengaduan RSUD Wonosari

3. Melalui kotak pengaduan yang tersedia di RSUD Wonosari.

4. Melalui SMS aduan ke nomor : 081919883365

5. Melalui e-mail : rsudwonosari06@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Pasien dengan Aplikasi MJKN dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral RSUD Wonosari (Tindakan Operasi/ Pembedahan)"