Pelayanan Rawat Inap RSUD Wonosari

  1. Pasien dari Pelayanan Rawat Jalan atau Gawat darurat yang setelah pemeriksaan dokter dinyatakan perlu Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien dinyatakan harus mendapatkan pelayanan rawat inap
  2. Pasien mendaftar di Pendaftaran Rawat Inap dengan membawa surat perintah Rawat inap
  3. Pasien didaftar oleh Petugas Pendaftaran Rawat inap
  4. Petugas menawarkan kelas yang dikehendaki oleh pasien sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas mencarikan ruang rawat inap sesuai dengan kelas jenis perawatan
  6. Petugas menerangkan persetujuan umum dan surat dan Formulir Penjelasan Umum masuk Rawat inap yang selanjutnya di tanda tangani oleh pihak keluarga pasien, saksi dan petugas RSUD Wonosari
  7. Petugas melengkapi formulir Rekam Medis Rawat Inap pada Map Rekam Medis pasien
  8. Petugas mencetak label identitas pasien
  9. Pasien memberikan gelang pasien
  10. Pasien diantarkan ke ruang rawat inap oleh transporter.
  11. Pasien menempati ruangan yang dikehendaki pada saat pendaftaran di rawat inap
  12. Pasien diberi perawatan sesuai dengan hasil pemeriksaan DPJP
  13. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai dengan perintah DPJP
  14. Pasien dilakukan pemeriksaan dan visit oleh DPJP
  15. Pasien memperoleh konsultasi Dokter Spesialis lain sesuai dengan kepetingan perawatan pasien
  16. Setelah pasien dinyatakan sembuh atau diperbolehkan pulang pasien diberi Resume pulang dan obat lanjutan dirumah
  17. Pasien diberi edukasi tentang perawatan lanjutan dirumah
  18. Pasien diingatkan tentang tanggal kontrol untuk pelayanan rawat jalan di Spesialis terkait.

24 jam setiap hari

1. Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada RSUD Wonosari, yaitu :

a. Akomodasi Ruang Inap Klas III Rp. 50.000

b. Akomodasi Ruang Inap Klas II Rp. 75.000

c. Akomodasi Ruang Inap Klas I Rp. 150.000

d. Akomodasi Ruang Inap Utama Rp. 250.000

e. Akomodasi Ruang Inap VIP B Rp. 400.000

f. Akomodasi Ruang Inap VIP A Rp. 600.000

g. Akomodasi Ruang Inap Perinatal Rp. 150.000

h. Akomodasi Ruang Inap Isolasi Rp. 150.000

i. Akomodasi Ruang Inap NICU/PICU Rp. 350.000

j. Akomodasi Ruang Inap ICU/ICCU Rp.350.000

2. Tindakan Pasien Rawat Inap sesuai dengan kasusnya.

3. Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.

1. Pelayanan Rawat Inap Spesialis Penyakit Dalam2. Pelayanan Rawat Inap Spesialis Anak3. Pelayanan Rawat Inap Spesialis Obsgyn4. Pelayanan Rawat Inap Spesialis Bedah5. Pelayanan Rawat Inap Spesialis Orthopedi6. Pelayanan Rawat Inap Spesialis THT7. Pelayanan Rawat Inap Spesialis Saraf8. Pelayanan Rawat Inap Spesialis Urologi9. Pelayanan Rawat Inap Spesialis Mata10. Pelayanan Rawat Inap Spesialis Kulit Kelamin11. Pelayanan Rawat Inap Spesialis Jantung12. Pelayanan Rawat Inap Spesialis Gigi

1. Melalui Telepon (0274) 391007, 391288

2. Datang langsung ke Bagian Pengaduan Ruang Pengaduan RSUD Wonosari

3. Melalui kotak pengaduan yang tersedia di RSUD Wonosari.

4. Melalui SMS aduan ke nomor : 081919883365

5. Melalui e-mail : rsudwonosari06@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Pasien dengan Aplikasi MJKN dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap RSUD Wonosari"