Pelayanan Gawat Darurat RSUD Wonosari

  1. Pasien dengan kasus gawat darurat (emergency)
  2. Pasien emergency yang butuh pelayanan medis diluar jam kerja/ hari libur
  3. Pasien dengan rujukan dari Puskesmas/ Dokter Keluarga/ Klinik Pratama

  1. Pasien datang dilakukan triage oleh dokter IGD dan langsung mendapatkan pelayanan berdasarkan tingkat kegawatannya, pasien ditunggu oleh 1 (satu) orang keluarga/penanggng jawab.
  2. Keluarga/pengantar/penanggung jawab pasien mendaftarkan di TPP IGD.
  3. Dokter/perawat/bidan melakukan pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), dilakukan tindakan medis (bila diperlukan), konsultasi ke dokter spesialis (bila diperukan), diagnosis, dan terapi).
  4. Pasien/keluarga/penanggung jawab membayar/ menyelesaikan administrasi di Kasir.
  5. Pengambilan obat di Instalasi Farmasi/Apotik
  6. Pulang/Rawat Inap/Dirujuk.

Respon Time Dokter <= 5 menit

1.   Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 53.   Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.

Pelayanan Kegawatdaruratan Medis

1. Melalui Telepon (0274) 391007, 391288

2. Datang langsung ke Ruang Pengaduan RSUD Wonosari

3. Melalui kotak pengaduan yang tersedia di RSUD Wonosari.

4. Melalui SMS aduan ke nomor : 081919883365

5. Melalui e-mail : rsudwonosari06@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Pasien dengan Aplikasi MJKN dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat RSUD Wonosari"