Tanda Daftar Industri

  1. fotocopy ktp 2 lbr
  2. fotocopy situ 2 lbr
  3. fotocopy npwp 2 lbr
  4. fotocopy sppl 2 lbr
  5. pas photo 4 x 6 3 lbr
  6. materai 6000 1 lbr
  7. map 2 buah

  1. pemohon mengisi formulir yang telah disediakan
  2. melengkapi semua persyaratan yang diperlukan
  3. jika sudah dinyatakan lengkap, maka ijin akan segera diproses dan dicetak.

mengisi formulir permohonan, kemudian melengkapi semua persyaratan kepada petugas, dan apabila dinyatakan lengkap maka ijin akan segera diproses dan dicetak.

-

Surat Ijin Tanda Daftar Industri

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Industri"