Pelayanan Data dan Informasi

  1. Permohonan tertulis permintaan data dan informasi

  1. 1. Penggunalayanan menyampaikan surat permintaan data dan informasi public kepada Kepla Bagian Organisasi atau datang langsung ke ruang Bagian Organisasi Setkab Kutai Barat; 2. Pengguna layanan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik; 3. Kepala Bagian Orgasnisasi mendisposisikan Formulir Permohonan Informasi Publik kepada Kepala Sub Bagian yang membidangi untuk disiapkan data yang diperlukan; 4. JFU memberikan data dan informasi publik kepada pengguna layanan denga tanda terima; 5. JFU menyimpan tanda terima dari pengguna layanan.

Sesuai kesediaan data

Gratis

Data dan Informasi Publik

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Bagian Organisasi Setdakab Kutai Barat, Lantai III Kantor Bupati Kutai Barat;
  2. Melalui e-mail : ortal.1.kubar@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store