Surat Keterangan Kependudukan (Pindah Luar Negeri)

  1. - Kartu Keluarga Asli
  2. - KTP-Elektronik Asli
  3. - mengisi surat pernyataan persetujuan keluarga yang bermaterai
  4. - Nama pemohon harus sama dengan nama di paspor

  1. Pemohon mengisi formulir secara lengkap dan benar kemudian menyerahkan berkas pada petugas pelayanan front office untuk verifikasi kelengkapan berkas.
  2. Petugas Front Office menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi pindah datang untuk diverikfikasi .
  3. Penyerahan tanda terima berkas (resi) kepada pemohon
  4. Kepala Seksi pindah datang menyerahkan berkas kepada Operator untuk proses pencetakan .
  5. (SKPLN) surat keterangan pindah luar negeri di paraf oleh Kepala Seksi Pindah datang untuk kemudian ditandatangan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  6. SKPLN di kembalikan kepada petugas front office untuk diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPLN (Surat Keterangan Pindah Luar Negeri)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kependudukan (Pindah Luar Negeri)"