Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Umum/KTP/Kartu berobat;
  2. Pasien Askes/Kartu Askes & Rujukan dari Dokter Keluarga;
  3. Pasien Jamkesmas/Jamkesda Surat Rujukan dari Puskesmas;
  4. Pasien Asuransi: Jamsostek/Jamkesmas/ Asuransi Tenaga kerja/JamsostekSurat rujukan dari Penjamin Pelaksana Kesehatan tingkat I/dokter perusahaan/dokter keluarga.

  1. Mendapat pengantar dari dokter;
  2. Pasien dilayani;
  3. Pengambilan hasil laboratorium oleh keluarga pasien;
  4. Pasein ruang/di rawat inap.

60 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor…… Tahun…… tentang Retribusi Jasa Umum.

Hasil Rehabilitasi Medis pada pasien Rawat Inap maupun pasien Rawat Jalan

  1. Langsung: dapat dilakukan melalui Tim Penanganan Komplain RSUD;
  2. Datang langsung ke kantor RSUD Cendrawasih Dobo Jl. Cendrawasih Kilo 6;
  3. Melalui Telpon ( 0917) 21366;
  4. Melalui email: rsuddobo@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store