Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan

  1. Membawa a. Surat pengantar dan keterangan pindah mengetahui desa/ kelurahan dan kecamatan asal serta di fotocopy masing- masing 1 lembar
  2. Membawa KTP-El asli serta di fotocopy 2 lembar
  3. Membawa Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
  4. Membawa Fotokopi surat nikah KUA akta perkawinan pencatatan sipil/akta cerai dari PA/ akta cerai catatan sipil
  5. Membawa surat ijin / persetujuan pindah dari suami/ istri bila salah satu pindah tempat (tanda tangan di atas materai) mengetahui desa/ kelurahan ( dalam 1 KK yang sama)
  6. Membawa surat / persetujuanpindah dari Kepala Keluarga ( Tanda Tangan di atas materai) bila ada anggota keluarga di bawah 17 tahun pindah serta mengetahui desa/ kelurahan

  1. Datang ke Kelurahan dan Kecamatan Untuk meminta Surat Pengantar Pindah
  2. Pastikan alamat tujuan pindah yang diisikan di surat pengantar telah benar
  3. serahkan semua persyaratan kepada petugas penerima berkas
  4. Tunggu proses pencetakan surat pindah, serahkan bukti pengambilan saat mengambil surat pindah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan "