Standar Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas Dan Berubah Status Memiliki Izin Tinggal Tetap

  1. Formulir F-1.01
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  3. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal/domisili
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap
  5. Nomor Handphone Pemohon
  6. e-mail Pemohon

  1. Pengurusan dilakukan sendiri oleh penduduk yang namanya ada dalam Kartu Keluarga kecuali bagi yang uzur, sakit, cacat fisik/mental dan alasan penting lainnya dengan disertai surat kuasa;
  2. Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Unit Pelayanan yang ada di kecamatan
  3. Pemohon membawa Fotocopi persyaratan berupa Fotokopi Dokumen Perjalanan dan Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal/domisili
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas pengajuan dari pemohon untuk diteliti, jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi sesuai dengan alasan penolakan
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka petugas menerbitkan nomor antrian dan proses selanjutnya akan diteruskan kepada Operator untuk di lakukan pencetakan berkas
  6. Dinas menerbitkan biodata, dalam hal biodata diminta oleh penduduk maka dinas memberikan biodatanya
  7. Setelah dicetak, dokumen diserahkan kepada pemohon. Berkas juga akan terkirim ke E-mail pemohon agar masyarakat juga bisa cetak sendiri dirumah menggunakan kertas HVS A4 80 gram atau meminta bantuan ke kios pelayanan adminduk tingkat nagari terdekat

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

a. Pengaduan langsung:

1.  Kotak Pengaduan;

  Alamat :

Jalan Pasengrahan, Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.

3.  Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik;

b. Pengaduan online :

1.    email : capildharmasraya@gmail.com

2.    Nomor Kontak Whatsapp : 0822 8815 7965  

3.    Website: https://disdukcapil.dharmasrayakab.go.id

4.    Media Sosial :

 -  Facebook : Dukcapil Dharmasraya

 -  Twitter : @capildharmasraya

             -  Instagram : capildharmasraya

             -  tik tok : capildharmasraya

5.    Lain-lain :

-  Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

6. Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang       ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas Dan Berubah Status Memiliki Izin Tinggal Tetap"