Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) Pada Hutan Produksi Kepada Menteri

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
  2. Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Melampirkan seluruh persyaratan dalam bentuk softcopy.
  5. Peta lampiran permohonan areal dengan skala 1 : 50.000,- untuk luasan areal diatas 10.000 Ha atau 1 : 10.000,- untuk luasan dibawah 10.000 Ha
  6. Jika pengurusan diwakilkan : Surat Kuasa dengan materai 6000 (asli), KTP dan NPWP Penerima Kuasa (Copy)

  1. PERMOHONAN MENGAJUKAN PERMOHONAN DI FRONT OFFICE
  2. KASI PNP AKAN MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS
  3. STAFF DATA CENTER MELAKUKAN SCAN FILE PERMOHONAN DAN DI UPLOAD KE APLIKASI SIMPLE
  4. BACK OFFICE MEMBUAT PERTIMBANGAN TEKNIS PADA APLIKASI SIMPEL
  5. TIM MELAKUKAN SURVEY APABILA KOMITMEN IZIN MEMERLUKAN SURVEY
  6. OPD TEKNIS MEMBERIKAN PERSETUJUAN
  7. BACK OFFICE MELAKUKAN ENTRI KOMITMEN IZIN MELALUI SIMPEL
  8. KABID VERIFIKASI TERAKHIR KOMITMEN IZIN
  9. PROSES TANDA TANGAN (TTE) KEPALA DINAS DPMPTSP
  10. KEPALA DINAS DPMPTSP LOGIN E-SIGNATURE
  11. KEPALA DINAS MENGECEK KOMITMEN IZIN
  12. KEPALA DINAS MEMASUKAN PASS SERTIFIKAT DAN KOMITMEN IZIN YANG TELAH DI TTE
  13. PENYERAHAN KOMITMEN IZIN

30 HARI SETELAH PERSYARATAN LENGKAP

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Surat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) Pada Hutan Produksi Kepada Menteri

Langsung :
1. Kantor Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lt. 1 (seksi Pengaduan dan Informasi Layanan) Jalan Jend. Sudirman No. 460 Pekanbaru.
2. Kotak Pengaduan / Saran;
3. Angket Survey Kepuasan Masyarakat.
Tidak Langsung :
Website               : http://dpmptsp.riau.go.id
Facebook             : DPMPTSP Provinsi Riau
Email                     : dpmptsp@riau.go.id
Instagram            : dpmptsp_riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) Pada Hutan Produksi Kepada Menteri"