Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)

  1. Membawa Foto Copy Akta Lahir
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Foto Copy KTP -E Orang Tua
  4. Membawa Pas Foto Warna 2x3 sebanyak 2 Lembar

  1. Mengajukan permohonan pembuatan KIA
  2. Menerima mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap maka diteruskan ke Administrator SIAK Identitas penduduk
  3. Melakukan scan poto dan pencetakan data KIA (usia 0 s/d 5 tahun tidak menggunkan poto, 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari menggunakan poto)
  4. meregistrasi KIA dan diteruskan kepada pemohon
  5. menerima KIA

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)"