Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum/KTP/Kartu Berobat;
  2. Pasien Askes/Kartu Askes & Rujukan dari Dokter Keluarga;
  3. Pasien Jamkesmas/Jamkesda Surat Rujukan dari Puskesmas;
  4. Pasien Asuransi = Jamsostek/Jamkesmas/ Asuransi Tenaga kerja/Jamsostek Surat rujukan dari Penjamin Pelaksana Kesehatan tingkat I/dokter perusahaan/dokter keluarga;
  5. Berkas Rekam Medik;
  6. Keluarga pasien mengisi infored consent;
  7. Kwitansi Pembayaran;
  8. Kartu Kontrol Surat Rujukan;
  9. Kwitansi Pembayaran.

  1. Pasien/keluarga Mendaftarkan diri ke loket pendaftaran/TPPRI;
  2. Pasien dicarikan ruang perawatan sesuai jenis penyakit dan kelas yang dibutuhkan pasien;
  3. Pasien diantar ke Ruang Rawat Inap;
  4. Tindakan oleh Tenaga Medis ,Asuhan dan tindakan keperawatan oleh tenaga keperawatan;
  5. Visite Dokter dilakukan 1 hari 1 kali dan bila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang dan konsultasi dokter;
  6. Pasien pulang/dirujuk/meninggal.

Sesuai Jenis Kasus/Penyakit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor…. Tahun…… tentang Retribusi Jasa Umum.

Pelayanan Rawat Inap

1. Langsung : dapat dilakukan melalui Tim Penanganan Komplain RSUD;

2. Datang langsung ke kantor RSUD Cendrawasih Dobo Jl. Cendrawasih Kilo 6;

3. Melalui Telpon ( 0917) 21366;

4. Melalui email: rsuddobo@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store