Rawat Inap

  1. Surat pengantar rawat inap dari IGD atau Poli.
  2. Kartu identitas/ KTP atau KK
  3. SEP rawat inap (jika BPJS)
  4. Kartu BPJS (jika BPJS).

  1. Keluarga Pasien melakukan pendaftaran rawat inap di Loket.
  2. Perawat IGD/Poli mengantar Pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap melakukan serah terima Pasien dengan perawat IGD/ Poli
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan.
  5. Visite dokter spesialis setiap hari kerja

visite dokter Spesialis Pada Jam Kerja Senin s/d Sabtu.

  1. Tidak dipungut biaya jika BPJS.
  2. Sesuai tarif yang diatur oleh Pergub Provinsi DKI Nomor 141 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Dan Kelas D, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Perawatan Rawat Inap

  1. e-mail:rsudkebayoranbaru@gmail.com
  2. Petugas Pengaduan 0811-8511-112.
  3. Instagram @rsudkb
  4. twitter @rsudkbybaru
  5. Kotak Saran.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"